PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA...
Pasal 12
Dalam hal Wajib Bayar ditetapkan untuk menyetor Dividen Interim pada tahun anggaran berjalan, dilakukan paling lambat pada tanggal 27 Desember tahun anggaran berjalan.
