Pasal 5
(1) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, atas
kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan sebesar: a. 100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Maret 2022; b. 66 % (enam puluh enam dua per tiga persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022; dan c. 33 % (tiga puluh tiga satu per tiga persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juli 2022 sampai dengan Masa Pajak September 2022. (2) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Maret 2022.
