PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-010-2020 Tahun 2020 tentang BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN...
Pasal 3
(1) Buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan: a. Buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan; atau b. Buku umum yang mengandung unsur pendidikan. (2) Buku umum yang mengandung unsur pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila; b. tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan; c. tidak mengandung unsur pornografi; d. tidak mengandung unsur kekerasan; dan/atau e. tidak mengandung ujaran kebencian.
