PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 5-pmk-010-2020 Tahun 2020 tentang BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN...
Pasal 1
Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
