Pasal 6
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi: a. ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama dan sudah direalisasikan; b. ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); c. perubahan nomenklatur bagian anggaran dan/atau Satker sepanjang kode tetap; d. ralat kode nomor register PHLN/PHDN; e. ralat kode kewenangan; f. ralat kode lokasi; g. ralat cara penarikan PHLN/PHDN; h. ralat sumber dana terkait perubahan komposisi pendanaan dan/atau kesalahan pencantuman;
i. ralat pencantuman volume Keluaran yang berbeda dengan penjumlahan volume sub Keluaran; j. ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran yang berbeda antara RKA-K/L dan DIPA; dan/atau k. ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran yang berbeda antara RKA-K/L dan RKP atau hasil kesepakatan DPR-RI.
