PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012
Pasal 47
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dalam hal terdapat paket pekerjaan yang alokasi anggarannya diblokir/dibintang () sebagai akibat belum dilengkapi TOR/RAB dan sampai dengan akhir bulan April 2012 KPA tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, alokasi anggaran yang diblokir/dibintang () tersebut tidak dapat digunakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012. (2) Paket pekerjaan yang alokasi anggarannya diblokir/dibintang (*) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk paket pekerjaan yang sudah jelas peruntukannya namun pelaksanaannya memerlukan syarat dan kondisi tertentu.
