Pasal 45
BAB 4 — PENGESAHAN DAN PENYAMPAIAN REVISI DIPA
(1) Penyampaian Revisi DIPA yang telah disahkan diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Revisi DIPA yang disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4), disampaikan kepada KPA yang bersangkutan dan KPPN terkait, dan tembusan kepada: 1). Menteri/Pimpinan Lembaga Negara; 2) Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 3) Gubernur; 4) Direktur Jenderal Anggaran; 5) Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan 6). Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait. b. Revisi DIPA yang disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4), disampaikan kepada KPA yang bersangkutan dan KPPN terkait dan tembusan kepada:
- Menteri/Pimpinan Lembaga Negara; 2). Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- Gubernur;
- Direktur Jenderal Anggaran;
- Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q: a). Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharan, dan b). Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) DIPA yang disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap bulan, baik DIPA yang direvisi maupun yang tidak direvisi.
