Pasal 26
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Perubahan karena pencairan blokir/tanda bintang () sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i terdiri atas: a. pencairan blokir/tanda bintang () karena telah dilengkapinya syarat administratif berupa dokumen pendukung seperti:
Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB);
loan agreement dan/atau grant agreement dan Nomor Register;
Annual Work Plan (AWP) PHLN;
dokumen studi kelayakan dan Detailed Engineering Design (DED);
dokumen rincian alokasi anggaran dalam rangka Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan menurut SKPD;
Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLU;
peraturan perundangan sebagai dasar pengalokasian;
peraturan atas pembentukan organisasi termasuk reorganisasi;
SK pembentukan Tim;
SK pemberian tunjangan;
persetujuan DPR RI;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
risalah lelang;
dokumen clearance;
hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka pembayaran eskalasi;
hasil audit BPKP dalam rangka pembayaran tunggakan;
referensi harga untuk input yang tidak tercantum dalam standar biaya masukan;
ijin prinsip dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) untuk pakaian dinas/seragam;
ijin penggunaan PNBP/Penerimaan BLU;
penggunaan belanja pegawai transito; b. pencairan blokir/tanda bintang () terhadap Kegiatan yang sudah jelas peruntukannya namun masih terpusat; c. pencairan blokir/tanda bintang () dana output cadangan. (2) Pencairan blokir/tanda bintang (*) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah persyaratan dipenuhi dengan lengkap dan benar.
