Pasal 10
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan tambahan alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga. (2) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2012 dan diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga penghasil sesuai dengan ketentuan izin penggunaan yang berlaku; b. termasuk adanya jenis PNBP baru yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH dan penerimaan serta penggunaan dari jenis PNBP dimaksud belum tercantum dalam APBN; c. termasuk adanya Keputusan Menteri Keuangan tentang persetujuan penggunaan sebagian dana yang berasal dari PNBP yang baru, atau tambahan besaran (persentase) persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP; d. termasuk kontrak/kerjasama/nota kesepahaman atau dokumen yang dipersamakan; atau e. termasuk adanya Satker PNBP/BLU baru.
