PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 8
(1). Tambahan Pinjaman Proyek Luar Negeri/Pinjaman Dalam Negeri baru setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2011. (2). Tambahan Pinjaman Proyek Luar Negeri/Pinjaman Dalam Negeri baru setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah disetujui dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2011 atau mendapat persetujuan DPR.
