Pasal 4
(1). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2011. (2). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang PHLN/PHDN belum closing date. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.151 (3). Lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pinjaman proyek baru yang belum dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2011 serta pinjaman yang bersumber dari pinjaman komersial dan fasilitas kredit ekspor yang bukan merupakan kelanjutan proyek multiyears.
