Pasal 37
(1). Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap: a. kebutuhan Biaya Operasional satuan kerja kecuali untuk memenuhi Biaya Operasional pada satuan kerja lain sepanjang masih dalam peruntukan yang sama; b. alokasi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor kecuali untuk memenuhi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor pada satuan kerja lain. c. kebutuhan pengadaan bahan makanan untuk tahanan/ narapidana kecuali untuk memenuhi kebutuhan pengadaan bahan makanan untuk tahanan/narapidana pada satuan kerja lain; d. pembayaran berbagai tunggakan; e. paket pekerjaan yang bersifat multiyears; dan f. paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya sehingga menjadi minus. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.151 (2). Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah Sasaran Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang; atau b. tidak mengurangi spesifikasi Keluaran.
