PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 35
Pergeseran antarkomponen dalam satu Keluaran sepanjang tidak menambah jenis honorarium baru dan besaran honorarium yang sudah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf w dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian volume Keluaran Kegiatan dan/atau penambahan volume Keluaran satuan kerja.
