PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 30
(1). Pencairan blokir/tanda bintang () yang dicantumkan oleh DPR-RI termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan/penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf r merupakan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam RKA-K/L dan DIPA namun karena alasan tertentu alokasi anggarannya masih diblokir/tanda bintang (). www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.151 (2). Pencairan blokir/tanda bintang () yang dicantumkan oleh DPR-RI termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan/penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan setelah DPR-RI menyetujui penghapusan blokir/tanda bintang ().
