PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 27
(1). Realokasi anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf o digunakan untuk mendanai pelaksanaan mitigasi bencana, tanggap darurat, dan penanganan pasca bencana. (2). Realokasi anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk hal lain sepanjang mempercepat pencapaian Sasaran Kinerja Program, Kegiatan Prioritas Nasional/Prioritas Bidang dan diajukan oleh Pengguna Anggaran.
