PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 16
(1). Pergeseran rincian anggaran belanja antarjenis belanja dalam satu Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang dan sesuai dengan kaidah akuntansi. (2). Pergeseran rincian anggaran belanja antarjenis belanja dalam satu Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pergeseran antarsatuan kerja dan antarlokasi. (3). Pergeseran rincian anggaran belanja antarlokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sepanjang bukan merupakan Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, atau Urusan Bersama.
