PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum)...
Pasal 7
BAB 2 — PENDANAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Anggaran dana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipindahbukukan dari rekening kas umum negara ke RIBUN. (2) Anggaran dana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dilakukan pencairan/penyaluran kepada Perum BULOG melalui RIBUN. (3) Pemindahbukuan anggaran dana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pencairan/penyaluran dana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Investasi Pemerintah.
