PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum)...
Pasal 4
BAB 2 — PENDANAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Pengadaan CJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menggunakan dana yang bersumber dari APBN. (2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dana Investasi Pemerintah yang dialokasikan pada subbagian anggaran bendahara umum negara Investasi Pemerintah.
