PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum)...
Pasal 20
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perencanaan penganggaran dana Investasi Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2026 yang digunakan untuk pengadaan CJP dilaksanakan dengan ketentuan: a. Perum BULOG menyampaikan usulan kebutuhan dana Investasi Pemerintah kepada Direktur Sistem Manajemen Investasi selaku KPA BUN; b. usulan kebutuhan dana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, menjadi dasar bagi KPA BUN dalam mengusulkan alokasi anggaran dana Investasi Pemerintah; dan c. dalam hal diperlukan, KPA BUN dapat berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan unit lain yang terkait dalam menyusun usulan alokasi anggaran dana Investasi Pemerintah.
Ditandatangani secara elektronik
