PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum)...
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGADAAN DAN PENYALURAN DAN/ATAU PELEPASAN CADANGAN JAGUNG PEMERINTAH
(1) Berdasarkan pelaksanaan pengadaan CJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Perum BULOG melakukan penyaluran dan/atau pelepasan CJP.
(2) Nilai penerimaan dari penyaluran dan/atau pelepasan CJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sama dengan nilai pengadaan CJP yang dilakukan. (3) Penerimaan dari penyaluran dan/atau pelepasan CJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan kembali (revolving fund) untuk pengadaan CJP oleh Perum BULOG.
