Pasal 18
BAB 3 — PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, BATU PERMATA
(1) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan seharusnya menggunakan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a, tetapi melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tidak menggunakan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a yang mengakibatkan jumlah Pajak Pertambahan Nilainya menjadi lebih besar dari jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dihitung dengan menggunakan besaran tertentu dimaksud, Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan dimaksud dapat melakukan penyesuaian besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a. (2) Penyesuaian besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan atas penyerahan Emas Perhiasan yang Faktur Pajaknya dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai, yaitu dengan cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Untuk penyerahan Emas Perhiasan yang Faktur Pajaknya dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5a) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai dan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut lebih besar dari jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan tidak diperkenankan melakukan penyesuaian besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut dengan cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak yang dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5a) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai; dan b. pihak yang dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
