Pasal 16
BAB 3 — PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, BATU PERMATA
(1) Atas penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) serta perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak wajib: a. membuat Faktur Pajak; b. menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut ke kas negara; dan c. melaporkannya dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) serta perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1),
kepada Konsumen Akhir, Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5a) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai.
