Pasal 12
BAB 3 — PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, BATU PERMATA
(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan: a. Emas Perhiasan; dan/atau
b. jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan. (2) Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. jasa modifikasi; b. jasa perbaikan; c. jasa pelapisan; d. jasa penyepuhan; e. jasa pembersihan; dan f. jasa lainnya yang merupakan nama lain dari jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e.
