PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang PAJAK PENGHASILAN DAN/ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI...
Pasal 10
BAB 2 — PAJAK PENGHASILAN ATAS PENJUALAN/PENYERAHAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, BATU PERMATA DAN/ATAU
Pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) wajib: a. membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan dan menyerahkannya kepada pihak yang dipotong; b. menyetorkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong ke kas negara; dan c. melaporkannya dalam:
- surat pemberitahuan masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26, untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21; atau
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
