PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN...
Pasal 32
Pengembalian pengurusan Piutang Negara dapat dilakukan oleh Panitia Cabang dalam hal: a. terdapat kekeliruan Penyerah Piutang karena Penanggung Hutang tidak mempunyai kewajiban yang harus diselesaikan; b. piutang terkait dengan perkara pidana; c. Penyerah Piutang bersikap tidak kooperatif; d. terdapat putusan Lembaga Peradilan dalam perkara perdata maupun tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap yang membatalkan penyerahan pengurusan Piutang Negara; atau e. dihapus. f. Piutang Negara yang diserahkan, terjadi atau disalurkan di eks- Provinsi Timor-Timur. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Ketentuan ayat (4) Pasal 34 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
