PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN...
Pasal 3
(1) Dalam hal penyelesaian Piutang Negara tidak berhasil, Instansi Pemerintah, Lembaga Negara, Komisi Negara, atau Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan-badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyerahkan pengurusan Piutang Negara kepada Panitia Cabang. (2) Dihapus. (3) Dihapus. 4. Pasal 3A dihapus. 5. Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
