PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN...
Pasal 298
(1) Dihapus. (2) Restrukturisasi hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 dilakukan oleh Penyerah Piutang berdasarkan pedoman restrukturisasi hutang yang diterbitkan oleh Penyerah Piutang sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
