Pasal 277
(1) Dalam hal Penjamin Hutang wanprestasi terhadap syarat pembayaran, Kantor Pelayanan memberikan peringatan secara tertulis. (2) Dalam hal Penjamin Hutang tidak mematuhi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan Penebusan menjadi batal. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pembayaran atas Penebusan dengan nilai di bawah Nilai Pembebanan Hak Tanggungan/Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 ayat (1a) harus sudah efektif diterima di rekening Bendahara Penerimaan Kantor Pelayanan paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. (4) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak efektif diterima di rekening Bendahara Penerimaan Kantor Pelayanan, persetujuan Penebusan dengan nilai di bawah Nilai Pembebanan Hak Tanggungan/Fidusia menjadi batal dan rencana lelang dilanjutkan. 24. Ketentuan Pasal 280A dihapus. 25. Ketentuan Pasal 280B diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
