Pasal 269
(1) Permohonan Penebusan dengan nilai di bawah Nilai Pembebanan Hak Tanggungan/Fidusia dapat diajukan pada semua tingkat pengurusan dengan ketentuan permohonan diterima Kantor Pelayanan paling lambat sebelum pengumuman Lelang. (1a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Penebusan dengan nilai di bawah nilai Pembebanan Hak Tanggungan/Fidusia yang diajukan setelah pengumuman lelang dapat disetujui dalam hal nilai Penebusan dengan nilai di bawah Nilai Pembebanan Hak Tanggungan/Fidusia yang diajukan lebih tinggi dari nilai limit yang tertera pada pengumuman lelang. (2) Dalam hal Barang Jaminan telah dilelang tetapi belum laku, pengajuan permohonan Penebusan dengan nilai di bawah Nilai Pembebanan Hak Tanggungan/Fidusia tetap dapat dilakukan dengan ketentuan permohonan diterima Kantor Pelayanan paling lambat sebelum pengumuman Lelang berikutnya. 22. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 275 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 275 berbunyi sebagai berikut:
