Pasal 258
(1) Permohonan penjualan tanpa melalui lelang dapat diajukan pada semua tingkat pengurusan dengan ketentuan permohonan diterima Kantor Pelayanan paling lambat sebelum pengumuman Lelang. (1a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan penjualan tanpa melalui lelang yang diajukan setelah pengumuman lelang dapat disetujui dalam hal nilai penjualan tanpa melalui lelang yang diajukan lebih tinggi dari nilai limit yang tertera pada pengumuman lelang. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan telah dilelang tetapi belum laku, permohonan Penjualan tanpa melalui lelang dapat diajukan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 19. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 263 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 263 berbunyi sebagai berikut:
