PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA...
Pasal 3
BAB 2 — BENTUK, ISI, DAN KEABSAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN
(1) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik. (2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara: a. untuk Pemberitahuan Pabean dalam bentuk tulisan di atas formulir, disampaikan dengan menyerahkan langsung ke Kantor Pabean. b. untuk Pemberitahuan Pabean dalam bentuk data elektronik, disampaikan dengan:
- menyerahkan langsung media penyimpan data elektronik berupa disket atau sejenisnya ke Kantor Pabean; atau 2) melalui sistem pertukaran data elektronik (PDE), untuk pelayanan kepabeanan yang menerapkan sistem pertukaran data elektronik (PDE) kepabeanan.
(3) Tulisan di atas formulir atau data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
