Pasal 8
BAB 2 — PENDAFTARAN OBJEK PAJAK
ayat (1), pencabutan SKT PBB dapat dilakukan jika Wajib Pajak tidak: a. mempunyai utang pajak PBB; b. sedang dilakukan tindakan penegakan hukum di bidang perpajakan PBB;
c. sedang mengajukan upaya hukum di bidang perpajakan PBB; dan/atau d. sedang dalam proses penyelesaian peninjauan kembali di bidang perpajakan PBB. (2) Tindakan penegakan hukum di bidang perpajakan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan: a. pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; b. pemeriksaan bukti permulaan; c. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau d. penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan. (3) Upaya hukum di bidang perpajakan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan: a. pengurangan PBB; b. pengurangan denda administrasi PBB; c. pengurangan atau pembatalan surat pemberitahuan pajak terutang yang tidak benar; d. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak PBB yang tidak benar; e. pembatalan surat tagihan pajak PBB yang tidak benar; f. keberatan PBB; g. pembatalan hasil Pemeriksaan atau Penelitian; h. gugatan; dan/atau i. banding.
