Pasal 5
BAB 2 — PENDAFTARAN OBJEK PAJAK
(1) Berdasarkan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala KPP melakukan penelitian administrasi. (2) Berdasarkan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP menerbitkan keputusan berupa: a. menerima permohonan dengan menerbitkan SKT PBB; atau b. menolak permohonan dengan menerbitkan surat penolakan permohonan pendaftaran Objek Pajak, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. (3) Dalam hal Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala KPP menerbitkan SKT PBB paling lama 1 (satu) hari kerja setelah jangka waktu pemberian keputusan berakhir.
