PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-03-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN, PELAPORAN, DAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENDAFTARAN OBJEK PAJAK
ayat (1), Kepala KPP melakukan Pemeriksaan atau penelitian administrasi. (2) Berdasarkan hasil Pemeriksaan atau penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP menerbitkan SKT PBB berdasarkan kewenangan secara jabatan. (3) SKT PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirimkan kepada Wajib Pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan SKT PBB.
