Pasal 18
BAB 3 — PELAPORAN OBJEK PAJAK YANG TELAH TERDAFTAR
(1) Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian formal terhadap SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak, atas: a. kelengkapan pengisian SPOP; b. SPOP yang ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak; c. SPOP yang dilengkapi dengan dokumen pendukung isian SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan d. SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (3), atau Pasal 16 ayat (3). (2) Dalam hal hasil penelitian formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan bukti penerimaan. (3) Dalam hal hasil penelitian formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, SPOP dianggap tidak disampaikan. (4) Bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. bukti penerimaan elektronik, dalam hal SPOP disampaikan secara elektronik; atau b. bukti penerimaan surat, dalam hal SPOP disampaikan secara langsung, melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). (5) Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP tempat Objek Pajak terdaftar menyampaikan surat pemberitahuan SPOP dianggap tidak disampaikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan mengembalikan SPOP kepada Wajib Pajak, jika SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak dikirim melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dan huruf c.
