Pasal 14
BAB 3 — PELAPORAN OBJEK PAJAK YANG TELAH TERDAFTAR
(1) SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) wajib diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP tempat Objek Pajak terdaftar paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP. (2) Jelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa pengisian data dalam SPOP tidak menimbulkan salah tafsir yang dapat merugikan negara maupun Wajib Pajak sendiri. (3) Benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa semua data yang dilaporkan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. (4) Lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa SPOP memuat semua unsur yang harus dilaporkan dan dilampiri dokumen pendukung isian SPOP. (5) Dalam hal yang menjadi Wajib Pajak merupakan badan, SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pengurus atau direksi. (6) Dalam hal SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak, SPOP harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (7) Direktur Jenderal Pajak menentukan bentuk dan format SPOP.
