Pasal 12
BAB 3 — PELAPORAN OBJEK PAJAK YANG TELAH TERDAFTAR
(1) SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) merupakan SPOP Elektronik. (2) Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wajib Pajak secara elektronik melalui saluran tertentu meliputi: a. laman Direktorat Jenderal Pajak; atau b. saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (3) Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penyampaian SPOP Elektronik kepada Wajib Pajak. (4) Wajib Pajak wajib menyampaikan SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik dengan cara mengunggah melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Tanggal penyampaian SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan elektronik.
