Pasal 10
BAB 2 — PENDAFTARAN OBJEK PAJAK
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang dan/atau surat ketetapan pajak untuk Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan SKT PBB, apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan PBB yang belum dipenuhi Wajib Pajak.
(2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang, surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak sebelum dan/atau setelah pencabutan SKT PBB, apabila setelah pencabutan SKT PBB diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan PBB yang belum dipenuhi Wajib Pajak. (3) Surat pemberitahuan pajak terutang dan/atau surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah saat berakhirnya Tahun Pajak.
