PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang BIAYA PENGELOLAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Pasal 2
Dana investasi Program Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) adalah dana investasi Program Jaminan Hari Tua pada tahun berjalan, yang besarnya yaitu 50% (lima puluh per seratus) dari hasil penjumlahan dana investasi Program Jaminan Hari Tua pada awal tahun (per tanggal 1 Januari) dengan jumlah dana investasi Program Jaminan Hari Tua pada akhir tahun (per tanggal 31 Desember).
