Pasal 96
BAB 15 — BARANG KIRIMAN
(1) Dalam hal Barang Kiriman yang telah disampaikan Dokumen Pengiriman Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) melebihi nilai pabean FOB USD 1,500(seribu lima ratus US Dollar), Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman memberitahukan kepada pengirim Barang Kiriman melalui penyelenggara pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) agar pengirim Barang Kiriman menyampaikan PPFTZ-02. (2) Dalam hal Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nilainya tidak melebihi nilai pabean FOB USD 1,500(seribu lima ratus US Dollar), Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman memberikan persetujuan pengeluaran barang dengan membubuhkan tanda/stempel pada kemasan Barang Kiriman. (3) Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman mencatat persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam Buku Catatan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2).
