PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 92
BAB 15 — BARANG KIRIMAN
(1) Terhadap Barang Kiriman yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh USDollar) untuk setiap orang per kiriman. (2) Pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas Barang Kiriman yang melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang mengatur mengenaiBarang Kiriman.
