PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 90
BAB 15 — BARANG KIRIMAN
(1) Dalam hal Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada Pasal 87 ayat (1) atau ayat (2): a. nilainya tidak melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1); dan b. bukan merupakan barang larangan atau pembatasan, Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman memberikan persetujuan pengeluaran barang dengan membubuhkan tanda/stempel pada kemasan Barang Kiriman. (2) Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman mencatat persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Buku Catatan Pabean dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalamLampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
