PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 9
BAB 2 — KEDATANGAN DAN KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT
(1) Pengangkut dapat mengajukan pembatalan Inward Manifest dan Outward Manifest yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran. (2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk.
