Pasal 86
BAB 15 — BARANG KIRIMAN
(1) Terhadap Barang Kiriman berupa barang kena cukai yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas diberikan pembebasan bea masuk, Cukai, dan pajak dalam rangka impor untuk setiap alamat penerima kiriman dengan jumlah paling banyak: a. 40(empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan b. 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman yang mengandung etil alkohol. (2) Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a lebih dari 1 (satu) jenis, pembebasan bea masuk dan Cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut. (3) Dalam hal Barang Kiriman melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan barang kena cukai tersebut langsung
dimusnahkan oleh Pejabat dengan atau tanpa disaksikan penyelenggara pos yang bersangkutan. (4) Terhadap Barang Kiriman dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas selain barang kena cukai sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan pembebasan bea masuk.
