Pasal 84
BAB 15 — BARANG KIRIMAN
(1) Pemasukan dan pengeluaran Barang Kiriman ke dan dari Kawasan Bebas dilakukan melalui penyelenggara pos. (2) Penyelenggara pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perusahaan jasa titipan dan penyelenggara pos yang ditunjuk. (3) Penyelenggara pos yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penyelenggara pos yang ditugasi pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Universal Postal Union (UPU). (4) Dalam hal Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Barang Dagangan dan nilainya melebihi FOB USD 1,500 (seribu lima ratus US Dollar), Kewajiban Pabean diselesaikan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan dengan menggunakan PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03. (5) Dalam hal pengurusan PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau PPFTZ-03 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilakukan sendiri, pengusaha menguasakannya kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
