Pasal 80
BAB 14 — BARANG YANG DIBAWA PENUMPANG DAN AWAK SARANA PENGANGKUT
(1) Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut wajib memberitahukan barang yang akan dibawanya dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean kepada Pejabat dalam hal barang merupakan: a. barang larangan atau pembatasan ekspor; b. barang yang dikenai bea keluar; c. uang dan/atau instrumen pembayaran lainnya dalam Rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih; d. barang yang akan dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas atau tempat lain dalam Daerah Pabean yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi impornya; e. barang impor sementara; dan/atau f. Barang Dagangan.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f diselesaikan oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, pengusaha pemilik barang atau kuasanya, dengan menggunakan PPFTZ-01. (3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya. (4) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud ayat (2) diselesaikan sesuai dengan ketentuan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean.
