PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 7
BAB 2 — KEDATANGAN DAN KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT
Penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) dilakukan: a. melalui sistem pertukaran data elektronik, untuk Kantor Pabean yang menerapkan sistem PDEKepabeanan; b. melalui Media Penyimpan Data Elektronik, untuk Kantor Pabean yang menerapkan sistem pertukaran data dengan Media Penyimpan Data Elektronik; atau c. dengan tulisan di atas formulir, untuk Kantor Pabean selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hurufb.
