PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 62
BAB 9 — PENGHITUNGAN BEA MASUK, CUKAI, DAN PAJAK
(1) Pembayaran bea masuk, bea keluar,Pajak Penghasilan Pasal 22, cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) dan dilampiri dengan PPFTZ-01, PPFTZ-02, atau surat penetapan. (2) Pembayaran PPN dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
