Pasal 59
BAB 9 — PENGHITUNGAN BEA MASUK, CUKAI, DAN PAJAK
(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. (2) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lain, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas adalah nilai pabeanpada saat barang asal luar Daerah Pabean dimasukkan ke Kawasan Bebas lain, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus. (3) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka pengeluaran barang dari Kawasan Bebas adalah nilai pabeanpada saat barang asal luar Daerah Pabean dimasukkan ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Dalam hal nilai pabeansebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi, nilai pabeanditentukan secara hierarki berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi atau tata cara yang wajar dan konsisten. (5) Ketentuan mengenai tata cara penghitungan nilai pabeandilaksanakansesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penetapan nilai pabean.
