PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 56
BAB 8 — PEMERIKSAAN PABEAN
Pejabat bertanggung jawab terhadap jumlah dan jenis barang yang dilakukan Pemeriksaan Fisikdan tidak bertanggung jawab terhadap barang yang tidak dilakukan Pemeriksaan Fisik.
